Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Pengumuman PPKM Darurat, Diperpanjang atau Tidak?

Berikut link live streaming pengumuman PPKM level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Live Streaming Pengumuman PPKM Darurat, Diperpanjang atau Tidak?
Warta Kota/Alex Suban
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Pemerintah berencana menyampaikan pengumuman kebijakan lanjutan mengenai PPKM pada Minggu malam pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut PPKM bisa saja dilonggarkan pada Senin (26/7/2021) besok, kalau perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Hal itu disampaikan Jokowi lewat konferensi pers pada Selasa (20/7/2021) lalu.

Masyarakat pun masih menantikan seperti apa kebijakan pemerintah.

Baca juga: Epidemiolog: Dampak Signifikan Dari PPKM Belum Terjadi, Situasi Masih Kritis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan direncanakan akan memberi pengumuman mengenai aturan lanjutan PPKM malam ini.

Berita Rekomendasi

Berikut link live streaming pengumuman PPKM :

LINK LIVE STREAMING

Tonton di sini :

Bocoran Pelonggaran

Diketahui Jokowi dalam pengumumannya Selasa lalu, sedikit memberikan bocoran pelonggaran PPKM secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) besok.

Baca juga: Sebaran 1.266 Kasus Kematian Corona 25 Juli 2021: Jawa Timur Sumbang Angka Tertinggi

Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.

"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Baca juga: Geber Testing dan Tracing Covid-19 di Masa PPKM, Kemenkes Beri Instruksi untuk Daerah

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.

"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas