Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Ungkap Pentingnya RUU Ketahanan Keluarga

DPP PKS menggelar acara peringatan Puncak Acara Memaknai Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional 2021, secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKS Ungkap Pentingnya RUU Ketahanan Keluarga
tangkap layar/ tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf al-Jufri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PKS menggelar acara peringatan Puncak Acara Memaknai Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional 2021, secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf al-Jufri menyatakan PKS adalah partai yang peduli dengan kehidupan keluarga dan pembinaan keluarga.

Karena PKS meyakini perbaikan masyarakat dimulai dari perubahan kondisi individu dan keluarga.

Untuk itu, PKS mengajukan RUU Ketahanan Keluarga Indonesia, walaupun sudah ada UU tentang Perlindungan Anak (Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002) dan UU Perlindungan Perempuan (UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

"Mestinya dilengkapi dengan UU tentang Ketahanan Keluarga. Bukan hanya mengatur, tetapi menjamin kebutuhan dan eksistensi keluarga sebagai bagian dari ketahanan sosial kita," kata Salim.

Salim menjelaskan, berdasarkan UU Kesejahteraan Sosial (Nomor 11 Tahun 2009) maka fungsi negara untuk melakukan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial.

Baca juga: Presiden PKS: Pandemi Covid-19 Momentum untuk Meningkatkan Kualitas Ibadah

BERITA REKOMENDASI

Rehabilitasi sosial ditujukan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak terlantar atau para penyandang disabilitas.

"Mereka harus dibantu agar terpenuhi hak sosialnya dan dapat hidup mandiri," ucapnya.

Lebih lanjut, pemberdayaan sosial ditujukan kepada kelompok yang memiliki potensi besar seperti kelompok pemuda dengan segala keahlian dan bakatnya atau kelompok ibu-ibu (perempuan) yang menjadi penopang kehidupan keluarga dengan melakukan wirausaha. Mereka harus dimotivasi dan difasilitasi agar berkembang.

Perlindungan sosial diberikan tatkala terjadi bencana atau tekanan sosial, sehingga eksistensi individu atau kelompok terancam akan musnah.

Baca juga: Ketua Majelis Syura PKS: Orang yang Berkurban Saat Idul Adha Siap Berkorban untuk NKRI

"'Perlindungan atas bencana alam yang menimbulkan korban besar atau bencana nonalam seperti tersebarnya wabah penyakit. Dampak Covid-19 saat ini membuat sejumlah keluarga kehilangan kepala keluarga atau bahkan eksistensinya karena wafat semua anggota keluarga," ujar Salim.


"Dalam konteks ini, kapasitas dan komitmen pemerintah diuji, apakah mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kepunahan atau lost generation," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas