Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan

Perpanjangan PPKM berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini. Diperpanjang lagi atau dilonggarkan? Ini data kasus Covid-19 selama masa perpanjangan PPKM.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mewanti-wanti masuknya pengunjukrasa dari wilayah Tagerang menuju Jakarta. 

Bila melihat data di atas, maka selama empat hari terakhir, data penambahan kasus Covid-19 masih fluktuatif.

Artinya belum benar-benar turun. Bahkan pada Jumat, jumlah penambahan kasus hampir kembali menyentuh angka 50 ribu.

Maka, patut menunggu pengumumuman dari pemerintah: apakah PPKM level 4 akan kembali diperpanjang atau diperlonggar?

Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret (UNS), Didik Gunawan Suharto mengatakan, keputusan pemerintah andaikan melakukan pelonggaran PPKM harus dilakukan dengan hati-hati.

Menurut Didik, pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah perlu hati-hati untuk melonggarkan kebijakan PPKM," katanya.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari pihak yang berkompeten, terutama epidemiolog dan pakar kesehatan," terang Didik.

Dosen Fisip UNS ini menyebut, pemerintah juga harus konsisten dalam membuat kebijakan.

Pemerintah harus benar-benar memastikan, pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan.

Hal itu perlu diperhatikan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM Darurat diterapkan.

"Kebijakan tarik ulur selama ini terlihat justru tidak efektif dalam menyelesaikan pandemi."

"Pandemi bisa berkepanjangan jika pemerintah tidak konsisten," ungkap Didik.

"Lebih baik pemerintah memastikan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan sebelum buru-buru melonggarkan PPKM," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Nugroho.

Yanuar menyebut, PPKM sejatinya merupakan sarana untuk mengendalikan laju penyebaran virus karena membatasi mobilitas atau interaksi masyarakat.

"Ketika kita melakukan pengetatan, tidak bisa kemudian buru-buru dilonggarkan hanya dalam waktu dua minggu," kata Yanuar dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/7/2021).

"Meskipun virus itu berperilaku secara biologis, tetapi penyebaran virus adalah hasil dari interaksi sosiologis," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, menurut Yanuar, apabila PPKM diperpanjang, terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki.

Pertama, bantuan sosial harus segera disalurkan untuk masyarakat yang ekonominya terdampak pembatasan.

Kedua, angka pengetesan atau testing harus terus ditingkatkan.

Sejak masa pandemi, testing belum pernah mencapai angka 500.000 per hari.

Belakangan, angka pengetesan justru merosot.

Akibatnya, penambahan kasus Covid-19 seolah mengalami penurunan.

"Klaim bahwa angka kasus menurun sedangkan jumlah tes juga menurun, menurut saya ini problematik."

"Tentu saja kalau jumlah tes diturunkan, maka kasus menurun," ucap Yanuar.

Selain itu, angka tracing atau penelusuran juga perlu ditingkatkan.

Tracing ditingkatkan dengan setidaknya melacak 30 orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19.

Yanuar mengatakan, PPKM merupakan kebijakan hulu yang seharusnya mampu mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak, tetapi juga mencegah mobilitas.

"Penegakan di hulu itu mesti lebih kencang, mesti tegas. Tegas tidak berarti keras, apalagi kasar," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Wahyu Gilang/Inza Maliana/Shela Latifa/Nuryanti) (Kompas.com/Fitri Chusna)

Berita lain terkait virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas