Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab aturan PPKM Level 4 dilonggarkan karena menghindari unjuk rasa atau melihat situasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.
Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik.
Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
"Kita tahu bahwa masyarakat dijepit dari sisi takut kepada Covid-19 dan dari sisi masalah ekonomi."
"Kalau kita teruskan (PPKM Level 4) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."
"Oleh sebab itu agak dilonggarkan disesuaikan dengan situasi," kata Mahfud MD, dalam diskusi bersama Kompas TV, Senin (26/7/2021).
Mahfud menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan sesuai dengan para pendapat ahli.
Mahfud pun menyadari, pendapat para ahli bisa berbeda-beda dalam menyikapi aturan PPKM Level 4.
Untuk itu, keputusan melonggarkan aturan PPKM Level 4 ini berdasarkan jalan tengah yang dipilih oleh pemerintah.
"Kita sudah mendengar semua pakar, epidemiolog juga berbeda-beda (pendapatnya), dokter juga berbeda-beda, orang IDI berbeda-beda, WHO juga berbeda-beda."
"Sosiolog saja berbeda-beda, ada yang setuju lockdown, ada yang tidak, sementara pemerintah harus mengambil keputusan."
"Jadi bukan (karena menghindari unjuk rasa), tapi pertimbangan-pertimbangan itu," ungkap Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendapat.
Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk mendengarkan berbagai pendapat dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.