DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Luar Jawa - Bali. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Luar Jawa - Bali.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ada beberapa wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 2, Level 3, hingga Level 4.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Selain itu, tertuang juga dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Berikut daftar wilayah yang termasuk ke dalam kriteria PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4:
Level 2
Aceh yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Simeulue;
Sumatera Utara yaitu Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara;
Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma;
Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Kayong Utara;
Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.