Lanjutkan PPKM Level 4, Puteri Komarudin Apresiasi Kebijakan KPCPEN untuk Perpanjang Bansos
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga turut memperpanjang penyaluran berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi beban
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021, yang semula akan berakhir pada Minggu (25/7) setelah pemberlakuan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga turut memperpanjang penyaluran berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi beban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan masyarakat menghadapi pandemi serta menekankan pentingnya optimalisasi penyaluran bantuan.
“Kami memahami bahwa perpanjangan PPKM ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus. Namun di sisi lain, tentu perekonomian masyarakat menjadi terdampak, sehingga bantuan dari pemerintah perlu segera disalurkan untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka. Bantuan sosial khususnya, sangat penting untuk menjadi jaring pengaman agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Puteri, dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Anies Sebut Kasus Covid-19 di Ibu Kota Berkurang: Positivity Rate dari 45 Persen Jadi 25 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah sejumlah bantuan dalam program perlindungan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Yaitu, menambah manfaat program Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menerbitkan Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM baru usulan pemerintah daerah di mana masing-masing keluarga akan menerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.
“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni) yang disalurkan di bulan Juli, sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, pada Minggu (25/7).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober-Desember), Subsidi Kuota Internet bagi pelajar dan tenaga pendidik hingga akhir 2021, serta memberikan bantuan beras sebanyak masing-masing 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM.
Atas komitmen tersebut, Puteri menggarisbawahi pentingnya implementasi kebijakan yang optimal.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ajak Umat Beragama Turut Terlibat Menangani Pandemi Covid-19
“Berbagai program bantuan sosial yang pemerintah perpanjang ini tentu akan sangat membantu ketahanan masyarakat dalam menghadapi pandemi karena langsung menyasar kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat," kata Puteri.
"Oleh karena itu, penyaluran dan pencairan bantuan yang cepat dan tepat sasaran adalah kunci agar kebijakan berjalan optimal. Untuk itu, tentu kami di DPR bersama dengan pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan berbagai bantuan tersebut agar penyalurannya akuntabel dan tepat waktu,” tutup Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.