PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan tersebut tetapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.
Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Namun kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Minta Pemda Jalin Koordinasi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg, hingga Orang yang Melakukan Perjalanan
Perbedaan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1-4
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.
Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.
Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
PPKM Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Baca juga: DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM
Baca juga: Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:
1. Banten
Level 3
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Padeglang
Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
2. Jawa Barat
Level 3
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Tasikmalaya
Level 4
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
3. DKI Jakarta
Level 4
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah
Level 3
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Level 4
Kabupaten Jepara
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragem
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan
5. DI Yogyakarta
Level 4
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Level 3
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasa
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kota Probolinggo
Level 4
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kabupaten Situbondo
7. Bali
Level 3
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Level 4
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.