Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Berikut perbedaan PPKM level 1-4.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat - Simak perbedaan PPKM level 1 sampai 4.
PPKM Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
Berita Rekomendasi
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.