Set Top Box Gratis Untuk 6,8 Juta Keluarga Miskin, Ini Kriteria Penerima dan Jumlahnya
Berikut adalah kriterian penerima Set Top Box gratis dari Kominfo dalam masa migrasi ke TV Digital
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sedang melaksanakan migrasi dari siaran TV analog ke digital atau yang disebut sebagai analog switch off (ASO).
Bagi pengguna TV Analog tidak harus mengganti menjadi TV Digital.
Cukup membeli atau memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Bagaimana Jika Tidak Menggunakan TV Digital?
Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
Mengutip Kominfo, Set Top Box gratis ini diperuntukkan bagi 6,8 juta keluarga miskin di Indonesia.
Sejauh ini menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) terdapat kurang lebih 6,8 juta keluarga miskin yang akan disubsidi pemerintah dan LPS agar mendapatkan perangkat STB tersebut.
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan pembagian STB gratis ini diharapkan menyasar kepada beberapa keluarga miskin yang tidak mampu membeli perangkat tambahan sehingga mereka bisa menyaksikan siaran digital.
"Alhamdulillah kami sudah diskusi dengan teman-teman industri, mudah mudahan di tahap pertama di 17 Agustus, di bulan Juli ini kita bagikan untuk keluarga miskin," kata Geryantika.
Mengutip Tribunnews.com, pada tahap 1, sejumlah 90.695 STB akan dibagikan untuk rumah tangga miskin.
Kriteria Penerima Set Top Box Gratis
1. WNI
2. Keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi rumah penerima bantuan berada pada cakupan siaran TV Digital terestial
Pembagian STB Gratis Per Wilayah