Daftar Aturan PPKM LEVEL 4 di Jawa & Bali Periode 26 Juli-2 Agustus 2021, Beserta Daftar Wilayahnya
Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Jakarta - Pemberlakuan PPKM kembali dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, berikut aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3) Sektor kritikal
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- penanganan bencana
- energi
BERITA REKOMENDASI
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)