Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya

Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Mal Keluhkan Insentif PPh Final Belum Direspons Pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Berikut daftar bansos yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Airlangga:

Berita Rekomendasi

1. Kartu Sembako

Pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.

Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.

2. Bansos Tunai

Bantuan Sosial Tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.

Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas