Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa - Bali

Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa - Bali
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah pengelola pasar dan pedagang berbincang di area dalam Pasar Baru Trade Center yang belum beroperasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Salah satu mal atau pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bandung itu sementara masih tutup berdasarkan aturan yang diberlakukan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.

Baca juga: Ekonom: PPKM Harus Diteruskan Sampai Pandemi Menurun, Tapi Penerapannya Harus Tepat

Berikut daftar daerahnya:

DKI Jakarta seluruhnya menerapkan PPKM Level 4 yaitu; Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten, yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Sementara itu yang menerapkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

BERITA REKOMENDASI

Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi.

Kemudian Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 diantaranya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal.

Baca juga: DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya

Kemudian Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen.


Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas