DPR RI Ungkap Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Kinerja Legislasi Migrasi ke Era Digital Lines
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya membantah penilaian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya membantah penilaian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.
PSHK sebelumnya menilai DPR RI tidak menjalankan fungsi yang diamanatkan pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 selama masa pandemi Covid-19.
Fungsi DPR di antaranya legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Menurut Willy, DPR RI tetap menjalankan fungsinya dengan segala keterbatasan yang ada selama pandemi.
Salah satunya dengan berusaha bermigrasi ke era digital lines untuk menghindari pertemuan fisik.
"Ini adalah momentum untuk kita bermigrasi ke era digital lines. Bagaimana adaptasi tatib yang dilakukan DPR itu juga menjadi momentum untuk menjadi rapat-rapat secara virtual itu dilakukan. Jadi DPR mulai dari masa pandemi melakukan pembatasan secara fisik, mulai dari paripurna sampai rapat-rapat di AKD," ujar Willy, dalam diskusi daring bertajuk 'Catatan Tahunan Kinerja Legislasi DPR', Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Ketua DPR: Cegah Luar Jawa-Bali Jadi Episentrum Baru Covid-19
Politikus Nasdem tersebut menegaskan DPR RI telah mengambil sikap dengan peralihan itu.
Namun, Willy tak menampik memang ada kendala yang muncul, terutama karena proses selama ini terjadi secara lebih interaktif dengan pertemuan fisik.
"Tapi beberapa hal justru tidak menjadi kendala yang signifikan, seperti dalam proses pengesahan legislasi, proses anggaran. Proses pengawasan kita juga terus berjalan," jelasnya.
Di sisi lain, Willy menegaskan perubahan ke era digital lines sebenarnya sangat menarik.
Baca juga: Komisi I DPR RI: Kominfo Tidak Perlu Buru-buru Soal Digitalisasi Televisi
Apalagi ruang publik disebutnya menjadi sangat terbuka, terutama untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat yang digelar parlemen.
"Kalau sebelumnya kehadiran secara fisik, mulai dari setahun belakangan itu DPR sudah melakukan proses menyiarkan secara live hampir seluruh rapat-rapatnya, baik dari sosmed, kanal tv parlemen, kanal Facebook, dan Youtube parlemen. Itu kami siapkan semua," kata Willy.
"Walaupun sekontroversial apapun pengambilan keputusan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, itu adalah proses pertama yang dilakukan secara terbuka, RDPU terpanjang dalam sejarah DPR, itu RDPU nya dilakukan selama enam minggu dan semua stakeholder itu diundang," ujarnya.