Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi mafia tanah di DKI Jakarta. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta PD Sarana Jaya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pengadaan Tanah di Munjul hingga Alasan KPK Periksa Gubernur Anies Baswedan

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.

Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Yakin Anies Bawedan Tak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.

"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Telusuri Dokumen Kasus Korupsi Tanah Munjul dari Pegawai Adonara Propertindo

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp152,5 miliar. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas