Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Aturan Baru PPKM

Perpanjangan PPKM yang dilonggarkan berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Aturan Baru PPKM
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berbincang dengan redaksi Tribun Network di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara seksama.

Terutama, bagi daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3. Alasannya, dalam aturan baru tersebut terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan.

Perpanjangan PPKM yang dilonggarkan berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

“Kepala daerah harus betul-betul memberikan pengarahan yang detail, terutama kepada petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” tutur LaNyalla, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Level 1-4, Simak Perbedaannya

Senator asal Jawa Timur ini meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan lebih spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayahnya masing-masing. 

"Kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah. Tapi harus diingat, kebijakan turunan harus selaras dengan kebijakan nasional,” tegas LaNyalla.

Tidak itu saja, Mantan Ketua Umum PSSI tersebut meminta Forkopimda melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ditambahkannya, koordinasi yang sama, juga harus dilakukan antardaerah agar tercipta kesepahaman di level provinsi atau kabupaten/kota.

“Optimalkan juga Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, aturan baru ini akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik.

Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP, dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.

LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama.

Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah. 

“Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan para tokoh agama sebagai panutan. Maka peran para tokoh agama ini sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, yang tidak kalah penting adalah penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas