KPK Dalami Pembahasan Anggaran Tanah Munjul
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Tak hanya soal anggaran, penyidik juga terus menelusuri aliran uang korupsi dalam kasus ini.
Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada Senin (26/7/2021) kemarin.
Mereka yang masuk daftar saksi KPK yakni Indra Sukmono (Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya), Yadi Robi (Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya), dan Rahmat T (Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021) pagi.
Namun Ali tidak merinci kemana saja aliran uang yang tengah didalami pihaknya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Baca juga: KPK Periksa Eks Senior Manajer Divisi Usaha Sarana Jaya di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.