KPK Periksa 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar di Kasus Suap Banprov Indramayu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).
Ketiga legislator, yakni Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS).
Baca juga: KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
"Hari ini (27/7/2021) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 untuk saksi ABS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
KPK menjerat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (SA) dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara Tetap Perjuangkan Nasib Koleganya
Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca juga: Pimpinan KPK Dikhawatirkan Permalukan Institusi di Depan Koruptor Jika Tak Taati Ombudsman
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.
Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.