PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan 10 Jenis Bantuan Ini kepada Masyarakat
PPKM kembali dilaksanakan di beberapa wilayah, sementara pemerintah telah menyiapkan beberapa bantuan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melaksanakan kembali aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) hingga 26 Agustus 2021.
Saat ini, pemberlakuan masa PPKM darurat telah berlangsung selama hampir seminggu.
Untuk membantu perekonomian masyarakat selama PPKM, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial.
Adanya penyaluran bantuan diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilogram
Dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan,@kemensosri,@kemenkeuri, berikut 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.
2. Program Keluarga Harapan
Bantuan PKH pencairan dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada: