Praktik Debt Collector Berujung Pembunuhan di Bali, Komisi III: Jasa Ini Sudah Banyak Makan Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni prihatin kasus penagihan utang yang melibatkan kekerasan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni prihatin kasus penagihan utang yang melibatkan kekerasan kian sering terjadi di Indonesia.
Adapun ancaman yang paling sering digunakan adalah penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto/video pribadi.
Padahal, pemerintah sudah mengatur bahwa lembaga peminjaman uang tidak boleh menggunakan jasa debt collector yang menggunakan kekerasan ketika melakukan penagihan.
Baca juga: Fakta-fakta Anggota Ormas di Bali Dibunuh Debt Collector, Motif Masalah Pribadi, Ada 7 Tersangka
Menurut Sahroni, hal itu sangat mengkhawatirkan, apalagi kekinian seorang warga dibunuh di Bali setelah dikroyok oleh tujuh orang debt collector.
"Saya baru mendapat informasi tentang pembunuhan atas seorang warga di Denpasar, Bali oleh tujuh orang debt collector. Ini sangat mengusik hati nurani kita, karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector. Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan OJK, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Debt Collector Tewas di Hakimi Massa di Subang, Diteriaki Begal Oleh Kreditur Motor
Lebih lanjut, Sahroni menyerukan agar Kapolda Bali harus tegas dalam mengawasi lembaga pinjol (pinjaman online) yang menggunakan jasa debt collector.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan, dan tidak membahayakan nyawa.
Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector
"Kapolda Bali dan seluruh jajaran Kapolres di bawahnya harus benar-benar serius dalam menanggapi masalah debt collector ini, dimulai dari lembaga pinjolnya, karena Pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban. Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh," pungkasnya.