Gerakan Peduli UI Desak Jokowi Cabut PP 75 Tahun 2021 Soal Statuta Universitas Indonesia
Gerakan Peduli UI menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Civitas akademika Universitas Indonesia membentuk Gerakan Peduli UI yang menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Gerakan Peduli UI yang terdiri dari mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI ini menilai PP 75 tahun 2021 mengandung cacat formil dan materiil.
"Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia," tulis pernyataan sikap Gerakan Peduli UI yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Gerakan Peduli UI juga menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra yang menjadi inisiator gerakan ini, menilai statuta baru UI memiliki cacat formil.
Baca juga: Pengajuan Revisi PP 68 Tahun 2013 Statuta UI, Bambang Brodjonegoro: Sudah Diajukan Sejak 2019
"Gerakan ini bentuk kepedulian sivitas UI yang melihat statuta baru ini cacat formil dan materiil," ujar Leon kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Hingga pukul 15.00 WIB hari ini, pernyataan sikap ini sudah diisi oleh 109 Organisasi/UKM/Komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).