Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua akan Diproses Hukum

Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua akan Diproses Hukum
Dok Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke
Salah satu anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, tengah menjalani pemeriksaan setelah melakukan aksi kekerasan kepada seorang pemuda, Steven, Papua, Selasa (26/7/2021) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana Kepresiden RI melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menyesalkan terjadinya tindak kekerasan oleh polisi militer Bandara J Dimara Merauke terhadap warga sipil yang belakangan diketahui merupakan warga difabel di Papua. 

Moeldoko menilai tindakan tersebut terlalu eksesif.

"Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. KSP  menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Inilah Tampang 2 Anggota TNI AU yang Lakukan Kekerasan pada Warga di Merauke, Kini Ditahan

Mantan Panglima TNI itu mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.

"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," katanya.

Moeldoko berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas. 

BERITA TERKAIT

Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,  UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

 "KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas