Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Juliari Ikut Beri Persetujuan Perusahaan Penyedia Paket Bansos

Juliari lantas disebut JPU KPK juga telah menentukan adanya fee sebesar Rp10 ribu rupiah per paket.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK: Juliari Ikut Beri Persetujuan Perusahaan Penyedia Paket Bansos
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

"Jadi tidaklah masuk akal apabila terdakwa tidak juga mengetahui secara teknis pelaksanaan program bansos sembako serta tidak juga mengetahui adanya penerimaan uang dari para penyedia bansos sembako," ujar jaksa.

Permintaan uang dari Juliari tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos antara lain untuk pembayaran sewa pesawat (private jet) perjalanan mensos ke Denpasar, Semarang dan Lampung, serta terdapat sejumlah uang yang diberikan kepada Hartono (Sekjen Kemensos), Pepen Nazaruddin (Dirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial), anggota tim teknis/ULP yaitu Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar, Firmansyah, Rosehan Ansyari dan untuk membayar honor artis Cita Citata dalam acara hiburan rapat pimpinan Kemensos di Labuan Bajo.

Selanjutnya, uang fee juga digunakan untuk membeli 2 unit sepeda Brompton untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin, biaya makan minum tim bansos, relawan dan pelopor Kemensos, pembelian masker yang digunakan di Dapil Juliari yaitu, Dapil Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal) dan kebutuhan operasional lainnya yang dibebankan oleh Juliari kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas