Jaksa KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari Peter Batubara diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor Bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Suap diyakini sebagai fee Juliari Peter Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia Bansos Sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ingin dapat tuntutan yang adil
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (28/7/2021) hari ini.