Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Akan Lobi Arab Saudi
Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya jemaah umrah Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umrah dari 9 negara, salah satunya Indonesia itu.
Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.
Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Bakal Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
”Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” kata Khoirizi dalam keterangannya Selasa (27/7).
Khoirizi mengatakan, dalam surat yang diterima Kemenag, otoritas Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah antara lain mengenai kewajiban vaksinasi Covid-19 dan keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia
Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.
”Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi.
Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi merekomendasikan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.
Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap selain vaksin rekomendasi, maka harus dilakukan penambahan satu suntikan booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bertemu Dubes Saudi, Kemenag Harap Jemaah Umrah Bisa Diberangkatkan
Terkait hal itu Khoirizi menyatakan pihaknya akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," katanya.
Menurut Khoirizi, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat antarswasta dan bukan antarpemerintah.
Kendati demikian, pemerintah akan berkoordinasi dengan PPIU termasuk lobi dengan otoritas Arab Saudi demi kepentingan jemaah.
"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," kata Khoirizi.