KPK Telisik Harga Tanah Munjul yang Diduga Di-mark Up Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo
Tim penyidik berusaha menyelisik negosiasi harga tanah di Munjul yang diduga telah di mark up oleh Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo (AP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, Selasa (27/7/2021).
Denan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan.
Lewat Denan, tim penyidik berusaha menyelisik negosiasi harga tanah di Munjul yang diduga telah di mark up oleh Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo (AP).
"Denan Matulandi Kaligis (Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Anies Baswedan, Ini Tanggapan Wagub DKI
Selain itu, KPK pada Rabu ini memanggil tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Tiga tersangka, yakni Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR). Tiga tersangka itu dijadwalkan diperiksa untuk saling menjadi saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Ali.
Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Menurut KPK, awalnya BUMD Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019 Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar.
Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.
Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.