Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya
Berikut adalah kriteria pekerja penerima subsidi gaji di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Simak daftar wilayahnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji ini pada tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan dengan pencarian satu kali secara langsung.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4