Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hukuman penjara untuk Pinangki dipotong 6 tahun, turun dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: KY Soroti Putusan PT DKI Jakarta yang Memberi Diskon Hukuman Djoko Tjandra

Hukuman Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca juga: MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah  Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan  tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan  dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk  menghindar supaya tidak menjalani putusan  Mahkamah Agung  tersebut," kata hakim.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana  penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20  Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada  dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali  qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar  Rp546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra  terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas