Soal Pemberlakuan PPKM, Polri: Kita Paham Masyarakat Jenuh
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan PPKM tetap harus dilakukan untuk kebaikan bersama terhindar dan memutus rantai penularan Covid-19
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memahami masyarakat telah jenuh dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berupa pembatasan mobilitas hingga penyekatan yang dilakukan petugas di lapangan.
Namun demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan PPKM tetap harus dilakukan untuk kebaikan bersama terhindar dan memutus rantai penularan Covid-19.
"Kita paham masyarakat juga jenuh dan kita juga berbagai kegiatan sudah kita lakukan di kepolisian dan TNI dan instansi yang lain seperti penyekatan itu membuat masyarakat tidak nyaman," kata Argo dalam diskusi daring, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: UPDATE COVID-19 di Indonesia: Kasus Positif Bertambah 47.791, Kematian 1.824, dan yang Sembuh 43.856
Ia menyampaikan pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai pembatasan mobilitas masyarakat dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM level 4.
Menurutnya, pembatasan kegiatan tersebut pun telah dirasakan mengurangi penyebaran virus Corona di masyarakat.
Namun, ia tidak menampik penyebaran Covid-19 masih menjadi momok di seluruh negara di dunia.
"Kalau kita melihat dari berbagai negara sahabat angka Covid-19 semakin tinggi dan sampai saat ini pun juga kita belum mendapatkan angka yang kita harapkan. Seperti juga di Indonesia kian hari kian meningkat angka itu dan inilah tantangan bagi kita semua," jelasnya.
"Bagaimana kita bisa menghadapi daripada pandemi ini terutama berkaitan dengan ekonomi dan kesehatan. Memang kita tidak mudah apakah kesehatan terlebih dahulu yang kita utamakan atau ekonomi terlebih dahulu," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.