Faisal Basri Heran Pemerintah Tak Kapok Beri Bansos Sembako, Singgung Kasus Korupsi Juliari
Ekonom Faisal Basri mengaku heran Pemerintah tak kapok beri bansos sembako, singgung kasus korupsi Juliari Batubara jadi contoh nyata.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ekonom sekaligus politikus senior, Faisal Basri, ikut buka suara menanggapi pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah dalam bentuk bantuan pangan non tunai atau sembako.
Menurut Faisal, pemberian bansos sembako tidak efektif dan justru membuat repot banyak pihak.
Ia pun menyinggung bantuan sembako rawan menjadi alat korupsi seperti yang sudah terjadi dalam kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Kalau pakai barang, tambah lama tambah repot, dikorupsi, tercecer, 20 persen habis untuk logistik, jadi tidak utuh," kata Faisal, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Instruksikan Pengawalan Bansos Hingga Pendampingan Anggaran Covid-19
Faisal mengaku heran mengapa pemerintah yang tidak kapok memberi bantuan dalam bentuk paket sembako.
Padahal, kasus korupsi yang menjerat Juliari Batubara sudah menjadi contoh nyata yang patut dihindari.
Ia juga turut menyayangkan Juliari hanya divonis 11 tahun penjara.
"Kok gak kapok-kapok sih? Juliari itu sudah contoh kok, sudah dihukum."
"Tapi sayang hanya 11 tahun, harusnya hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Untuk itu, Faisal mengusulkan agar bantuan yang diberikan pemerintah cukup menggunakan satu sistem saja, yakni bantuan tunai.
Baca juga: Geram Dengar Curhat Ibu-ibu Bansos-nya Dipotong, Risma: Ayo Sebut Namanya Siapa, Ada Polisi di Sini
"Ini pelajaran untuk kita, sudah satu sistem saja, jangan terlalu banyak paket, satu saja jaminan sosial, semua uang," ujar Faisal.
Terakhir, Faisal juga menyarankan, bantuan bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank bisa disalurkan melalui kantor Pos.
Ia pun berharap bantuan tersebut dapat segera disalurkan, lantaran masyarakat sudah sangat membutuhkan.
"Nah bagaimana kalau tidak punya akun rekening di bank, ya pakai kantor pos, sudah deh," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.