Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin

Kuasa hukum KSP Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kepala Staf Presiden Moeldoko melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.

Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan peneliti ICW tersebut.

Menurutnya tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi yakni Kantor Staf Presiden (KSP).

"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.

Baca juga: Kata Moeldoko Soal Tudingan Pemerintah Tak Kompak Hadapi Pandemi

BERITA TERKAIT

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.

Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.

Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.

Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.

Baca juga: Kepala Staf Presiden, Moeldoko Tak Bisa Pastikan Kompetisi Liga 1 Indonesia Bisa Digulirkan

"Sementara Pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," ujar Otto.

Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum.

Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu.

Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," kata Otto.

Baca juga: Respons ICW Sikapi Rencana Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Soal Bisnis Obat Ivermectin

Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.

"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas