Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: Formasi Umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
Simak inilah rincian lengkap nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021, Formasi Umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian lengkap nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Live Streaming Pengumuman Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 dari Kemenpan RB
Nilai ambang batas CPNS ini menyangkut tiga materi SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada seleksi CPNS tahun lalu, nilai ambang batas CPNS diatur melalui Permenpan RB Nomor 24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Sementara pada seleksi CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan 110 soal SKD, dengan rincian:
- Sejumlah 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Sejumlah 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Sejumlah 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Telah Resmi Ditetapkan, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi
Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Nilai Ambang Batas - Umum
TWK: 65
TIU: 80