Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Telah Resmi Ditetapkan, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi
Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani, ini link live streamingnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan menyosialisasikan tentang Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 akan diumumkan pada hari ini, Kamis (29/7/2021) pukul 15.30 WIB.
Pengumuman soal Passing Grade CPNS 2021 ini akan disiarkan live di akun YouTube KemenpanRB atau Klik di Sini.
"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani.
Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB." keterangan dalam akun Instagram @kemepanrb.
Baca juga: Info Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021, Sudah Ditetapkan Menpan RB
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya
Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS ini menyangkut tiga materi SKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada seleksi CPNS tahun lalu, passing grade CPNS diatur melalui Permenpan RB No.24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditutup Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.50 WIB.
Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN http://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta dapat login ke akun masing-masing di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.
Setelah itu, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut Rincian Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021:
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Baca juga: Materi Soal CPNS 2021 yang Keluar di Tes SKD, Berikut Kisi-kisinya
Baca juga: Sambil Menunggu Pengumuman CPNS 2021, Ikuti Latihan Soal dan Simulasi Tes SKD Online CAT BKN
Skema Pelaksanaan Seleksi
Dikutip dari bkn.go.id, penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
SE tersebut telah diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021.
Sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2021, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Latifah/Daryono)