BSU Pekerja Tahun 2021 dari Kemnaker Cair Lagi, Simak Persyaratannya
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimana Pemerintah akan melajutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, yang tentunya memiliki persyaratan yang telah ditentukan.
Diketahui, anggaran yang disediakan Pemerintah sebesar Rp8 triliun untuk BSU bagi para pekerja.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Baca juga: BSU Sebesar Rp 1 Juta Diberikan Kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Berikut Daftar Wilayahnya
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriteria Penerima bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Bulan Juli 2021
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Bahkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Juli 2021
(Tribunnews.com/Nadine Saksita/Oktavia WW) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)