Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Berikut contoh pengamalan sila kedua Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti kerja bakti, tidak membeda-bedakan orang, dan tidak main hakim.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
- Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan terdapat dalam sila kelima Pancasila.
Maksud dari nilai keadilan ini adalah bersikap adil terhadap semua orang.
Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari terkait sila kelima Pancasila.
Contohnya, seperti:
- Bersikap adil kepada setiap orang
- Menjalankan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Dikutip dari bpip.go.id, sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Kemudian, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.
Diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Setelah beberapa hari, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya.
Ia menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yakni Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan
Dikutip semarangkota.go.id, BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno.
Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional
Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bogo.grid.id/Sarah Nafisah)
Simak berita lain terkait Materi Sekolah