Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021, Cek Penerima PKH, BPNT, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini daftar bansos yang disalurkan selama PPKM Juli-Agustus 2021. Simak cara mengecek penerima BST, PKH, dan BPNT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nadine Saksita Christi
zoom-in Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021, Cek Penerima PKH, BPNT, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id
Tribun Pontianak/Istimewa
Pemerintah kembali memberikan penambahan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga Agustus mendatang. 

Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikanuntuk Program Kartu Prakerja.

Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk PPKM Level 3 dan Level 4.

7. Bantuan Beras

Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

8. BLT UMKM

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.

Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.

Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

9. Bantuan Dunia Usaha

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.

Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas