Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Komentar di Medsos, Hate Speech Bisa Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

Komentar hate speech bisa diancam 6 tahun penjara. Berikut pasal-pasal hukum yang mengaturnya menurut ahli.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Hati-hati Komentar di Medsos, Hate Speech Bisa Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya
Kompas.com
Ilustrasi ujaran kebencian - Komentar hate speech bisa diancam 6 tahun penjara. Berikut pasal-pasal hukum yang mengaturnya menurut ahli. 

Yakni, pasal 16 jo. pasal 4 UU Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis.

Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.

Apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ? Begini penjelasan dari ahli hukum, T Priyanggo Trisaputro pada program siaran langsung Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Advokat, T Priyanggo Trisaputro pada program siaran langsung Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Menurun, NasDem Beri Komentar

"Mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap Ketua Young Lawyers DPC Peradi Solo itu.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan, ada 6 macam bentuk hate speech dalam KUHP, diantaranya: 

1. Menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP)

2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP)

3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP)

BERITA REKOMENDASI

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP)

6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318  KUHP)

Ilustrasi ujaran kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian (Kompas.com)

Cara Melaporkan ke Pihak Berwajib

Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.


"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."

"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.

Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.

Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.

"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas