Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Somasi Moeldoko Terhadap ICW
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melayangkan somasi kepada ICW terkait polemik Ivermectin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam dokumen tersebut, jelas Julius, tepatnya bagian Pasal 27 ayat (3) bagian c disampaikan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi.
"Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas, tentu ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena telah melewati proses penilaian dan evaluasi atas suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Julius yang juga bagian koalisi masyarakat sipil.
Sebenarnya, menurut Julius, tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers.
Sebab, disebutkannya, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.
"Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," kata Julius.
Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut.
Moeldoko selaku KSP juga didesak mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan," kata Julius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.