Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap, 8 Orang Ditangkap 2 WNA Masih Buron
SMS blasting ini, katanya, menjadi titik penyidik mengungkap kasus ini, yaitu mendeteksi pelaku yang berada di Kota Medan
Editor: Hendra Gunawan
"Di mana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," kata Helmy.
Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman
Ada lagi korban yang fotonya diedit dengan gambar yang berbau pornografi. Mayoritas korban yang diteror ini adalah perempuan.
"Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, (foto) di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelasnya.
Helmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku pinjol illegal yang diperkirakan masih ribuan.
"Itu yaang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kita lakukan penangkapan dan akan terus kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mendukung upaya Polri untuk memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia. Ia menyebutkan tindakan mereka telah tergolong tindak pidana penipuan.
"Kerugian masyarakat materiil dan imateriil. Secara materiil mereka menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp 1 juta yang dicairkan Rp 600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan. Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Tobing mengungkap kesulitan memberantas aplikasi pinjol ilegal di Indonesia. Pemblokiran dinilai bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal.
Tongam menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal. Namun keesokan harinya, pinjol tersebut kembali aktif dengan berganti nama.
“Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera," kata Tongam.
Ia menuturkan, pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon untuk mengelabui penegak hukum.
Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk dapat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja," katanya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)