Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110

Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2021 semua formasi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110
sscasn.bkn.go.id
Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2021 semua formasi. Formasi umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65 dengan jumlah soal 110. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2021 semua formasi.

Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing grade SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Setelah pendaftaran CPNS ditutup, pelamar yang lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tes SKD, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 yang terdiri dari materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal.

Berita Rekomendasi

Sementara TIU terdiri dari 35 soal dan TWK sebanyak 30 soal.

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan 110 soal tersebut.

Kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Baca juga: Materi Soal CPNS 2021 yang Keluar di Tes SKD, Berikut Kisi-kisinya

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya

Passing Grade dan Bobot Nilai

Adapun nilai ambang batas atau passing grade formasi umum untuk masing-masing materi SKD tersebut: 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas