Soal Tuduhan Rente Ivermectin Moeldoko Ultimatum ICW 1x24 Jam, Minta Maaf Atau Laporkan ke Polisi
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Moeldoko menuntut ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut tuduhan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Moeldoko menuntut ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut tuduhan itu.
Dan apabila ICW tidak melakukan itu semua, Moeldoko mengancam akan mengajukan laporan ke kepolisian. Moeldoko memberi waktu 1x24 jam kepada ICW untuk melakukan hal tersebut.
"Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi Primayogha 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya. Saya berikan kesempatan dulu siapa tahu dia bisa buktikan, kan. Jadi kita fair,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
”Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.
Moeldoko akan menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ICW tidak meminta maaf atas tuduhan soal keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin.
Otto juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut akan menggunakan pasal 310 dan 311 sebagai opsi menjerat ICW.
Baca juga: Soal Relasi Moeldoko dan Produsen Obat Terapi Covid-19, Indeks 98: ICW Cuma Cocokologi
”Kita masukkan ini pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto.
Meski begitu, Otto berkata Moeldoko menunjukkan kebijaksanaan. Ia tak serta-merta menyeret ICW ke jalur hukum. Moeldoko memberi kesempatan ICW membuktikan tuduhannya.
Otto mempersilakan ICW membeberkan tentang kapan dan bagaimana Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin serta impor beras. Ia menyebut ICW punya waktu 1x24 jam untuk menyampaikan hal tersebut ke publik.
Otto mengklaim Moeldoko masih memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhan itu agar tidak dianggap sewenang-wenang selaku pejabat negara. Akan tetapi, jika ICW tidak melakukan itu semua dalam 1x24 jam, maka langkah hukum akan diambil.
"Supaya ini fair, supaya Pak Moedoko tidak dianggap melakukan kekuasaan, melakukan sewenang-wenang, seakan-akan antikritik, dengan ini, saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto.
Baca juga: Respons ICW Sikapi Rencana Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Soal Bisnis Obat Ivermectin
Dalam kesempatan itu Otto membantah isu soal kliennya mempromosikan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia meminta orang-orang yang melontarkan tuduhan itu untuk memberi bukti. Menurut Otto, Moeldoko tidak pernah sekali pun mempromosikan obat tersebut.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" ucap Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.