Standar Penilaian Peserta Tes CPNS Dinaikkan, Berikut Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” kata Ari dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: Formasi Umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Baca juga: KAPAN Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya!