Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima BST Rp 300 Ribu, PKH, Program Kartu Sembako, serta bantuan beras 10kg dan 5kg dengan akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
posindonesia.co.id
Bansos tunai Rp 600 ribu sudah bisa dicairkan di kantor. Ini cara dan syaratnya. Cek daftar penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara cek penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan sosial.

Selama masa PPKM, masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Perlindungan Sosial.

Baca juga: Berikut Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Bulan Juli

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras 10 kg dan 5 kg di Jawa dan Bali.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Program Keluarga Harapan (PKH)

BERITA REKOMENDASI

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun;


- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas