Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

H-3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya

Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan berlangsung pada 2 hingga 3 Agustus 2021. Hasil dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in H-3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan berlangsung pada 2 hingga 3 Agustus 2021. Hasil dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Hasil Seleksi Administrasi

Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing.

Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar .

- Panitia memverifikasi data pelamar

Rekomendasi Untuk Anda

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas