Jokowi: Lockdown Tak Menjamin Masalah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai
Pemerintah tidak mau mengambil keputusan lockdown, yang artinya harus menutup total semua kegiatan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa lockdown atau karantina wilayah belum bisa menjamin masalah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia selesai.
Jokowi mengatakan Indonesia tak bisa menutup total kegiatan masyarakat seperti negara lain. Menurutnya, banyak rakyat menjerit saat pembatasan dilakukan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bicara alasan menerapkan PPKM Darurat dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
"Kemarin PPKM Darurat itu kan namanya semi-lockdown. Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk daerah, semuanya menjerit minta dibuka," kata Jokowo.
"Kalau lockdown, bisa kita bayangkan dan belum bisa menjamin juga dengan lockdown itu masalah (penyebaran virus corona) selesai," ujarnya.
Jokowi mengatakan pemerintah serius menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Namun pada saat yang sama pemerintah juga punya tugas menyelesaikan krisis perekonomian.
Baca juga: Jokowi Jelaskan Indonesia Tak Bisa Lockdown: Masih Semi Saja, Semua Menjerit
Karena itu, pemerintah tidak mau mengambil keputusan lockdown, yang artinya harus menutup total semua kegiatan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi.
"Seperti negara lain, lockdown. Itu artinya tutup total," ujar Jokowi.
Dalam ekonomi yang sedang perlahan bangkit, Jokowi meminta para pelaku usaha mikro dan kecil harus dapat bekerja lebih keras lagi dan tahan banting. Meski omzet turun dari 50 hingga 75 persen.
Mantan Wali Kota Solo itu mengimbau para pengusaha mikro untuk terus semangat menjalankan usaha.
Ia berharap keadaan akan membaik usai vaksinasi Covid-19 dilakukan secara tuntas.
"Yang kita harapkan akhir tahun bisa selesai, Insyaallah. Kalau sudah 70 persen, paling tidak daya tular virus ini menjadi agak terhambat kalau sudah tercapai kekebalan komunal atau herd immunity," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.