Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keamanan Digital Dianggap Komponen Penting dalam Pertahanan Sebuah Negara

Kominfo dan DPR membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keamanan Digital Dianggap Komponen Penting dalam Pertahanan Sebuah Negara
Ist
Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Literasi Privasi dan Keamanan Digital" yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan.

Serangan digital (cyber attack atau cyber warfare) dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara.

Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Literasi Privasi dan Keamanan Digital" yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan akademisi, Muhammad Sutisna.

"Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga," kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Industri Sektor Keuangan Didorong Hadirkan Layanan Berbasis Digital

Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pibadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.

BERITA TERKAIT

Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi.

"Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi," ujarnya.

Sementara Mariam Barata beranggapan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.

"Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi," ujar Mariam.

Di tempat yang sama, akademisi Sutisna mengungkapkan studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital diantaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb, selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing.

Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

"Untuk bidang keamanan digital bagi negara,, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas