Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Gaji Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Penjelasan Menaker  Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapat bantuan subsidi upah dengan sejumlah syarat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan. 

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Baca juga: Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Baca juga: Daftar 10 Bantuan yang Diberikan kepada Masyarakat Selama PPKM

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Berita Rekomendasi

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pada poin inilah Menaker memberi penjelasan tambahan.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas