Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 83 Hari KPK Tak Pernah OTT, Ini Penyebabnya

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK tak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sudah 83 Hari KPK Tak Pernah OTT, Ini Penyebabnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah nyaris tiga bulan atau tepatnya 83 hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melancarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).

Dua kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) berbicara mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021, yang menjadi sumber macetnya keran OTT.

SK tersebut tak lain berisi tentang hasil asesmen TWK yaitu penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK tak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Baca juga: KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan

Kasatgas Penyidik nonaktif KPK Andre Dedy Nainggolan mengatakan banyak penyelidik dan penyidik TMS yang menangani kasus strategis tidak bisa bekerja hingga saat ini.

"Yang jelas sampai hari ini penyelidik serta penyidik yang menangani kasus strategis dan dinyatakan TMS, termasuk saya, tidak bisa bekerja menangani kasus," kata pria yang karib disapa Nainggo itu kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut, tak lain dikarenakan sejumlah penyelidik dan penyidik terbelenggu SK 652/2021 yang membuat mereka tidak bisa bekerja.

"Karena adanya SK yang secara de facto membuat kami tidak bisa bekerja yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja KPK itu sendiri," ujar Nainggo.

Sementara kasatgas penyidik KPK lainnya, Harun Al Rasyid, mengharapkan SK 652/2021 segera dicabut.

Jika hal itu terjadi, pria yang mendapat julukan sebagai "Raja OTT" dari Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut bahwa giat tangkap tangan akan kembali bergeliat.

"Raja OTT-nya dinonaktifkan, cabut SK 652 maka OTT akan semarak lagi," kata Harun saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Seperti diketahui, terakhir kali KPK melakukan OTT yaitu pada 9 Mei ketika bekerja sama dengan Bareskrim Polri menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Perkara ini pada akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas