Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Masukkan NIK
Setelah ditutup pada 26 Juli lalu, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.
Setelah ditutup pada 26 Juli lalu, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin-Selasa (2-3/8/2021).
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 ini diumumkan di sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah? Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan
Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi administrasi CPNS di sscans.bkn.go.id?
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini
- Klik 'Login'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik 'Masuk'
- Bagi yang dinyatakan lolos maka akan ditampilkan keterangan yang menyatakan kelulusan pelamar
- Selanjutnya, unduh Kartu Ujian
SKD dan Passing Grade CPNS 2021
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD CPNS 2021 ini terdiri atas tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum Tiu (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip dari akun instagram BKN, SKD berisikan 110 soal yang dikerjakan dalam waktu maksimal 100 menit.
Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK akan berjumlah 30 soal dengan bobot nilai per soal sebesar 5 poin.
Maka, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 150 poin.
Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum akan berjumlah 35 soal dengan bobot nilai per soal 5 poin.
Maka, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 175 poin.
Berbeda dengan dua materi tes sebelumnya, untuk Tes Karakteristik Pribadi akan menghitung semua jawaban dengan nilai bervariasi.
Bobotnya mulai dari 1-5 poin, tergantung pada jawaban yang diberikan peserta.
Sehingga total poin maksimal yang bisa didapatkan peserta dari TKP ini sebesar 225 poin dari 45 soal yang perlu dijawab.
Ketentuan lainnya, jika peserta tidak menjawab pada TKP ini, ia tidak akan mendapat poin.
Dengan demikian, jika peserta bisa melewati semua tes dengan nilai maksimal, total nilai yang akan didapatkan adalah 550 poin.
Baca juga: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Passing Grade CPNS 2021
Untuk dapat lolos SKD, peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade yang ditetapkan.
Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021:
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Pengumuman CPNS dan PPPK 2021
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.