Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mencairkan BST di Kantor Pos

Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mencairkan BST di Kantor Pos
posindonesia.co.id
Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos.

Penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu juga akan mendapat tambahan beras sebanyak 10 kg.

Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg.

Jaringan Bulog yang menyalurkan beras 10 kg itu terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR: Potensi Penyelewenagan Bansos Karena Data Bermasalah

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.

Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berita Rekomendasi

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."

"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Usut Tuntas Oknum Pemotong Dana Bansos

Cara Cek Penerima Bantuan

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas