Masa Sanggah CPNS 2021: Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah
Berikut ini penjelasan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2021, mulai dari pengertian dan cara mengajukan masa sanggah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa sanggah dalam CPNS 2021. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2021, mulai dari pengertian dan cara mengajukannya.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.